Forum Komunitas Alumni Al-Mukmin Ngruki
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia

4 posters

Go down

rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia Empty rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia

Post by qolbi_muth Wed Aug 27, 2008 3:57 pm

Assalamu’alaikum wr wb

Kakak-kakak, teman-teman, dan adik-adik alumni yang saya hormati. Tadi malam saya menyaksikan sebuah diskusi tentang ‘Rencana MUI mengeluarkan fatwa HARAM untuk rokok’ di TV one dengan menghadirkan salah satu pembicaranya adalah ust. Kholil ridwan, salah satu ketua MUI yang dulu putri beliau (kak Tsunayya Adilla) juga termasuk alumni pesantren kita.


Yang saya tangkap dari diskusi tadi malam, selama ini ulama bersepakat bahwa rokok hukumnya adalah MAKRUH dan sedang diusulkan untuk naik tingkat menjadi HARAM. Ustadz sebenarnya cenderung lebih mendukung adanya Undang-Undang yang mengatur pelarangan rokok daripada sekedar fatwa Haram dari MUI. Ustadz juga mencontohkan bahwa seluruh pesantrenpun menerapkan peraturan larangan merokok kepada para santri-santrinya.


Yang menarik, ketika ustadz ditanya mengapa MUI repot-repot mengeluarkan fatwa sementara secara sosiologis fatwa tersebut tidak didengar apalagi dijalankan oleh masyarakat. lalu jawaban Ustadz : “karena Indonesia bukan Negara yang menerapkan syariat ISLAM”. Jika Syariat Islam diterapkan di Indonesia, maka fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI dapat dikonversi dan menjadi undang-undang yang bersifat mengikat. Saya pun teringat dengan tulisan Bung Yusril Ihza bahwa saat ini, hokum yang berlaku di Indonesia cenderung mengadopsi hokum warisan colonial dan hokum adat. Padahal, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sudah sepantasnya Hukum Islam lah yang dijadikan acuan dan sumber atau dasar utama dalam membuat undang-undang.


Selama ini, ketika masyarakat mendengar istilah ‘penerapan syariat islam’, cenderung resistan dan menganggap Hukum Islam kejam, tidak objektif terhadap pemeluk agama lain, dsb. Berkali-kali pendahulu kita berusaha mengembalikan 7 kata yang terhapus dari piagam Jakarta namun selalu gagal. Pak Natsir dengan masyumi-nya, Ust. Abu Bakar Ba’asyir pun memperjuangkan syariat Islam. Lagi-lagi ketika amandemen UUD 45 pasal 29 kemarin dilakukan, 7 kata itu tak lagi berhasil diperjuangkan. Padahal, banyak syariat Islam yang tidak bisa dijalankan tanpa dukungan dari penguasa.


Maaf, tidak bermaksud kampanye, tapi menghadapi moment PEMILU 2009 ini, setidaknya sebagai alumni pesantren ada baiknya pula berhati-hati dalam memutuskan untuk mendukung parpol tertentu. Saya membaca buku yang dikarang oleh Ust. Ahmad Husnan, NEGARA DAN PARTAI DALAM PERSPEKTIF ISLAM, beliau menuliskan bahwa tidak sepantasnya orang Islam mencoblos partai non-ISLAM. Mendukung partai yang memperjuangkan Syariat Islam adalah suatu kewajiban. Tentu saja, ketika akan mendukung perlu telaah yang lebih mendalam. Syariat islam seperti apa yang akan diusung dan diperjuangkan partai tersebut. Platform dan ideology partai hendaknya juga dibaca lebih cermat. Sebisa mungkin sosialisasi penerapan syariat Islam yang insya ALLAH membawa rahmatan lil’alamiin ini juga diajarkan kepada masyarakat. masalah partai Islam mana yang akan mereka dukung, mungkin dikembalikan pada masing-masing individu.


Meski banyak gonjang-ganjing yang mengatakan bahwa partai islam atau non-islam sama saja, karena ujung-ujungnya akan berkoalisi dan leburlah idealism yang dipegang. Namun, jika sudah memproklamirkan diri sebagai konstituen partai Islam, hendaknya kewajiban kita tidak berhenti sampai pencoblosan april 2009 nanti. Namun mengawasi dan memback up kinerja para aleg dari partai Islam untuk terus berada pada jalur memperjuangkan syariat Islam hendaknya tetap dilakukan. Bagaimanapun, umaro yang baik adalah umaro yang dekat dengan para Ulama. Mudah-mudahan kedepan partai Islam dapat bersatu dan bersama-sama berjuang demi kejayaan Islam. Amien.


Maaf, diskusi saya jadi melebar….tentang diskusi ‘ROKOK’ tadi malam, juga dibahas dampak adanya Fatwa HARAM rokok jika benar-benar dikeluarkan oleh MUI terhadap nasib ribuan nyawa yang menggantungkan hidupnya terhadap produksi rokok. TVone juga menghadirkan aktivis WAT, Wanita Anti Tembakau, yang juga mendukung adanya fatwa HARAM dari MUI terhadap rokok, dan sebagainya.


Terakhir, berikut saya berikan link dari Blog pak Yusril Ihza Mahendra (pakar Hukum tata Negara, mantan Mensesneg Kabinet SBY-JK, murid yang pernah dididik langsung oleh politisi Islam terkemuka Pak Natsir) yang banyak menulis tentang ‘Transformasi Hukum Islam kedalam Hukum Negara’. Selamat membaca…


http://yusril.ihzamahendra.com/

Mohon maaf jika ada salah kata…

Wassalamu’alaikum wr wb
qolbi_muth
qolbi_muth

Jumlah posting : 10
Age : 36
Points : 0
Registration date : 17.07.08

http://qolbimuth.wordpress.com

Kembali Ke Atas Go down

rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia Empty Re: rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia

Post by daus Wed Aug 27, 2008 9:39 pm

assalamuaikum ..............!

mau numpang sedikit goresan tangan nih...........!

kalau dilihat dari hukum syar'inya merokok jatuh pada hukum makruh................?

kita seharusnya sangat bersyukur jika memang MUI mau mengeluarkan fatwa haram lebih-lebih memperjuangkan sampai terbentuknya peraturan dilarangnya merokok........!


kemarin pernah ada seminar tentang sosialisasi bahaya merokok dipondok,khususnya dikomplek darul mujahidin....!
disana dikupas tuntas tentang bahayanya merokok.......!
yang mengisi adalah:pak fuad baraja, dari lembaga anti rokok indonesia

salah satu kandunga zat yang terkandung didalam rokok sendiri adalah: karbon monoksida,dan masih bermacam-macam jenisnya yang semua itu sangat berbahaya bagi tubuh kita!

mudah-mudahan kita yang tahu hukum & akibatnya alangkah lebih baiknya menjauhinya lebih-lebih mensosialisasikan kepda khayalak semua................!

mari kita dukung FATWA MUI......................!
daus
daus

Jumlah posting : 11
Age : 34
Points : 0
Registration date : 22.08.08

http://alkubaro.blogspot.com

Kembali Ke Atas Go down

rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia Empty Re: rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia

Post by ydani Thu Aug 28, 2008 9:18 am

ya baguslah kalo MUI mau ngeluarin fatwa haram tentang perokok..........!


aku sih senang-senang aja karena aku termasuk orang yang anti merokok karena dapat menimbulkan berbagai penyakit bermunculan dalam tubuh kita yaaaaaaaaa!

ydani

Jumlah posting : 2
Age : 34
Points : 0
Registration date : 18.06.08

Kembali Ke Atas Go down

rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia Empty Re: rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia

Post by Eko Witono Thu Aug 13, 2009 11:25 pm

Assalaamu'alaikum Wr.Wb.
Urun rembug Akhi..

Sebenarnya ini topik lama yang diangkat kembali ke permukaan. Bahkan gara-gara rokok inilah waktu di Ma'had dulu saya harus bersitegang dengan Ketua Qismul 'Amn (dari unit Mu'allimin asal Jawa Barat) yang pada waktu itu sudah memperoleh akumulasi pelanggaran tingkat D yang artinya, sekali melanggar lagi sekecil apapun jenis pelanggaran itu, otomatis harus dikeluarkan dari Ma'had. Tapi ybs mengeluarkan taktik menjebak para santri yang merokok diam-diam dengan berpura-pura bergabung dengan mereka dengan berpura-pura ikut sengaja merokok. Saya tidak setujju dengan rencana ini. Konflik pun melebar dan pada akhirnya permasalahan ini berujung di Kesantrian (waktu itu Ust.Abdur Rochim) dan singkat cerita saya yang menerima hukuman karena melanggar perintah pimpinan.

Kembali ke persoalan fatwa Haram MUI atas rokok. Pendapat saya.. hukum rokok asalnya adalah memang Makruh (dibenci) dan memang bukan Haram karena memang tidak ada nash Qur'an maupun Hadits yang mengharamkannya, kecuali yang sudah jelas-jelas Haram dari asalnya. Hanya saja.. adakah dari Antum semua bersedia menerima kebencian dari Allah SWT maupun Rasulullah SAW? Di sini persoalannya. Sekali lagi, apakah Antum semua (yang merokok atau perokok aktif) memang berniat bersedia dibenci Allah SWT dan Rasulullah SAW melalui rokok? Silahkan Antum merenungkan dalam-dalam hal ini. Mengenai vonis peng-Haram-an.. sebagai individu maupun lembaga, apakah kita berhak memberikan stempel itu atas segala sesuatu yang memang tidak ada dasar hukumnya.

Ashlul ibaadah haraamun, illa ma halallahu 'alaiha. Ashlul mu'ammalah halaalun, illa ma harramallahu 'alaiha.

Mengenai banyaknya masyarakat yang berkecimpung di dalam industri rokok dengan bekerja di bidang ini, tidak dapat dijadikan alasan utama bagi mereka yang pro rokok. Pertanyaannya, berapa persen jumlah total mereka yang berhimpun di industri rokok dibandingkan dengen kesempatan bekerja di luar industri rokok? Berapa persen kontribusi positif mereka bagi keluarga, masyarakat, bahkan negara, dibandingkan dengan kerugian yang didapat oleh keluarga, masyarakat, juga negara dalam aspek kesehatan dan lingkungan? Dan masih banyak lagi alasan dari yang anti rokok yang bisa menjungkir balikkan argumentasi pihak yang pro rokok. Ujung-ujungnya, sama seperti ibarat, dulu mana, telur atau ayam?

Kita jangan terjebak di tengah-tengah konflik mereka. Sebagai yang pernah mengenyam pendidikan di Ma'had, hendaknya kita lebih fokus pada akar masalahnya tadi. Bahwa makruh/karaha itu maksudnya dibenci. Oleh siapa? Oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Pertanyaannya sekarang.. apakah kita mau dibenci oleh Allah SAW dan Rasulullah SAW? Silahkan Antum semua merenungkan hal ini, mumpun sebentar lagi waktu muhaasabah utama akan datang menjelang. Sahrur Ramadhan al-mubaarok.. Wallahu 'alam bis shawwab..
Wassalaamu'alaikum Wr.Wb.

Eko Witono

Jumlah posting : 37
Age : 55
Points : 48
Registration date : 13.08.08

http://puzzlekayuqu.blogspot.co.id/

Kembali Ke Atas Go down

rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia Empty Re: rencana fatwa rokok HARAM dari MUI dan penerapan syariat Islam di Indonesia

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik